Search

Berita

Alih Fungsi Sawah Kena Denda Selangit, Bisa Wajib Ganti 3 Kali Lipat!


Alih Fungsi Sawah Kena Denda Selangit, Bisa Wajib Ganti 3 Kali Lipat!

30 Maret 2026

Alih Fungsi Sawah Kena Denda Selangit, Bisa Wajib Ganti 3 Kali Lipat!

Jakarta - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait denda administrasi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Aturan ini disiapkan untuk mencegah konversi lahan produktif di berbagai daerah yang kini sedang marak terjadi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan aturan denda alih fungsi sawah tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang," kata Zulhas dalam Rakor Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Sementara untuk lahan sawah yang sudah telanjur beralih fungsi, Zulhas mengatakan pemilik lahan akan dikenakan denda berupa pembentukan lahan sawah baru yang nanti akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan sebelumnya.

Semisal untuk lahan sawah yang sudah terlanjur alih fungsi merupakan area dengan tingkat produktivitas tinggi karena memiliki saluran irigasi mandiri, maka pemilik harus mengganti dengan sawah baru seluas tiga kali lipat dari lahan yang sudah alih fungsi.

"Setelah selesai RPP maka kita akan meminta semua pelanggaran-pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar. Ada yang 3 kali, ada yang 2 kali, ada yang 1 kali. Ini sedang dirumuskan," tegasnya.

"Misalnya kalau dia memakai sawah yang produktif, ada irigasinya, maka dia harus ganti 3 kali atau bagaimana nanti lagi dirumuskan. Ada sawah yang kurang produktif misalnya rawa itu 2 kali, kalau tadah hujan 1 kali ya," sambung Zulhas menjelaskan.

Di luar itu, Zulhas mengatakan hingga kini pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan 3.83 juta hektare Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 8 provinsi. Artinya lahan-lahan sawah ini secara resmi tidak boleh dialihfungsikan.

Selain itu, pemerintah tengan mendaftarkan 2,73 juta hektare lahan sawah lainnya dari 12 provinsi tambahan untuk kemudian ditetapkan menjadi LSD. Sehingga total sudah ada 6,56 hektare sawah yang tidak boleh alih fungsi di 20 provinsi.

"12 provisi sudah selesai, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalbar, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya 2.739.640,69 hektare sudah selesai, semua sudah selesai tinggal penetapan oleh ATR," ujarnya.

Sementara untuk penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi sisanya ditargetkan rampung pada kuartal II 2026, dengan total tambahan sekitar 744 ribu hektare.

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sanksi, namun juga bertujuan untuk menambah luas lahan sawah nasional yang sempat tergerus imbas alih fungsi.

"Ini masalah sawah yang beralih fungsi ada 544 ribu hektare atau kurang lebih 600 hektare. Ini kita akan buat regulasinya. Tapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya," ucap Amran.

Sebab dari jumlah lahan sawah yang sudah terlanjur alih fungsi sejak 2019-2025 seluas kurang lebih 600 ribu hektare tadi, maka luas lahan sawah pengganti yang berpotensi didapatkan pemerintah dari denda mencapai 1-2 juta hektare.

"Syukur-syukur dua kali, tiga kali, berarti kita bisa dapat 1-2 juta hektare (lahan sawah pengganti). Kalau ini nanti jadi kenyataan, akan sangat membantu negara," ujarnya.

"Bayangkan kalau 1 juta (ha lahan pengganti) saja, kali dua kali produksi rata-rata nasional 5,5 juta ton. Kalau dua kali produksi jadi 1 juta (ha) kali 10 ton, berarti 10 juta ton. Melimpah produksi kita," kata Amran lagi.


Sumber Foto : Detik

Sumber Berita : Detik



#menteri-koordinator-bidang-pangan #swasembada-pangan #pemerintah

379 Views