Search
09 Mei 2026

Dunia tengah
menghadapi tiga tantangan global (triple planetary crisis), perubahan
iklim, polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ketiganya saling terkait dan
sangat mendesak untuk diatasi. Diperlukan upaya
yang sistematis untuk menangani tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara
bersamaan – ekonomi, sosial, dan lingkungan, mulai dari tingkat global,
nasional dan lokal. Pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi solusi bila
dilakukan secara berkelanjutan. UU No. 18 tahun 2008, Perpres No. 35 Tahun 2018
telah memberikan dasar hukum untuk percepatan
Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah
Lingkungan. Dalam perjalananya, operasionalisasi pengolahan sampah menjadi
energi listrik (PLTSa) ini masih tersendat dan mengalami tantangan. Tantangan utama meliputi faktor teknis,
pendanaan, regulasi, sosial, kelembagaan dan lingkungan. Aspek teknis meliputi kontinyuitas
kebutuhan sampah, pemilihan keseuaian teknologi, standar pengendalian emisi,
dan infrastruktur sarana dan prasarana. Aspek Pendanaan meliputi pemenuhan
kebutuhan investasi dan biaya operasional yang tinggi. Aspek sosial berupa
pelibatan masyarakat dari mulai sumber, seperti pemilihan, edukasi dan
pengolahan skala rumah tangga. Aspek kelembagaan meliputi koordinasi kelembagaan
antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga, PLN, Lembaga keuangan,
pengembang dan swasta. Sedangkan aspek lingkungan meliputi polusi, residu B3, emisi gas buang, dioksin,
dan abu berbahaya.
Revitalisasi kebijakan dibawah arahan dan koordinasi Kementrian Koordinasi Bidang Pangan dilakukan untuk percepatan, perluasan dan penyempurnaan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, karena selain triple kirisis, sampah sudah menjadi darurat nasional. Kebijakan Perpres 109 tahun 2025 memperluas pilihan teknologi bukan hanya menjadi listrik, tetapi menjadi berbagai bentuk energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan, memperluas lokasi wilayah perkotaan bukan hanya di 12 lokasi kota di Indonsia, serta mendorong investasi dan kepastian untuk implementasi.
Unduh Lampiran : Lampiran