Search

Opini

KEMENKOPANGAN ORKESTRATOR REVITALISASI KEBIJAKAN PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI ENERGI (PSE): HARAPAN MASA DEPAN


calendar--v1 09 Mei 2026

KEMENKOPANGAN ORKESTRATOR REVITALISASI KEBIJAKAN PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI ENERGI (PSE): HARAPAN MASA DEPAN

Dunia tengah menghadapi tiga tantangan global (triple planetary crisis), perubahan iklim, polusi dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ketiganya saling terkait dan sangat mendesak untuk diatasi. Diperlukan upaya yang sistematis untuk menangani tiga pilar pembangunan berkelanjutan secara bersamaan – ekonomi, sosial, dan lingkungan, mulai dari tingkat global, nasional dan lokal. Pengolahan sampah menjadi energi dapat menjadi solusi bila dilakukan secara berkelanjutan. UU No. 18 tahun 2008, Perpres No. 35 Tahun 2018 telah memberikan dasar hukum untuk percepatan  Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam perjalananya, operasionalisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PLTSa) ini masih tersendat dan mengalami tantangan.  Tantangan utama meliputi faktor teknis, pendanaan, regulasi, sosial, kelembagaan dan lingkungan. Aspek teknis meliputi kontinyuitas kebutuhan sampah, pemilihan keseuaian teknologi, standar pengendalian emisi, dan infrastruktur sarana dan prasarana. Aspek Pendanaan meliputi pemenuhan kebutuhan investasi dan biaya operasional yang tinggi. Aspek sosial berupa pelibatan masyarakat dari mulai sumber, seperti pemilihan, edukasi dan pengolahan skala rumah tangga. Aspek kelembagaan meliputi koordinasi kelembagaan antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga, PLN, Lembaga keuangan, pengembang dan swasta. Sedangkan aspek lingkungan meliputi  polusi, residu B3, emisi gas buang, dioksin, dan abu berbahaya.

Revitalisasi kebijakan dibawah arahan dan koordinasi Kementrian Koordinasi Bidang Pangan dilakukan untuk percepatan, perluasan dan penyempurnaan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, karena selain triple kirisis, sampah sudah menjadi darurat nasional. Kebijakan Perpres 109 tahun 2025  memperluas pilihan teknologi  bukan hanya menjadi listrik, tetapi menjadi berbagai bentuk energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan,  memperluas lokasi wilayah perkotaan bukan hanya di 12 lokasi kota di Indonsia, serta mendorong investasi dan kepastian untuk implementasi. 


Unduh Lampiran : Lampiran