Search
Tugas
Biro Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan keprotokolan, ketatausahaan, persidangan, hubungan masyarakat, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator.
Fungsi
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa;
d. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan;
g. pengelolaan komunikasi dan layanan informasi publik;
h. fasilitasi persidangan dan rapat koordinasi; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dr. GUNAWAN, S.T., M.Si.
Kepala Biro Umum dan Hubungan Masyarakat